LIMITASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Daftar Isi:
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaaan secara cuma-cuma baik di luar maupun didalam pengadilan, baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk-beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia. Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari persamaan di dalam hukum yang merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia, pemberian bantuan hukum juga di atur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan kriteria-kriteria tertentu sebagai syarat seseorang untuk dapat diberikan bantuan. hukum. Dalarn sistem peradilan pidana, bantuan hukum merupakan sarana terciptanya proses persidangan yang berimbang dan adil. Namun, kriteria-kriteria tertentu sebagai syarat pemberian bantuan hukum dalam Pasal 56 ayat (I) tersebut merupakan kelemahan tersendiri yang dikhawatirkan dapat menciderai Hak Asasi manusia dan tidak tercapainya proses peradilan yang berimbang dan adil dalam peradilan pidana