PERTANGGUNGJAWABAN KONTRAKTOR ATAS BANGUNAN YANG DIKERJAKANYA YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA PIHAK KETIGA (ANALISIS PUTUSAN MA No.962K/Pdt/2009)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjurdul "Petanggungjawaban Kontraktor terhadap Bangunan yang Dikerjakanya yang Merugikan Pihak Ketiga". Tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya putusan MA Nomor 962k/pdt/2009. Putusan tersebut mengenai pemilik bangunan gedung yang digugat oleh tetangganya, akibat gedung pengguna jasa konstruksi mengalami kegagalan konstruksi bangunan, sehingga rnengak.ibatkan rumah tetangganya turut rusak. Akibat hukum dari putusan MA No. 269/K/Pdt/2009 mengakibatkan pihak-pihak yang berperkara terikat pada putusan tersebut, shingga pihak-pihak yang berperkara harus melakukan hak dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam putusan. pihak yang benanggungjawab atas kerugian yang timbul adalah Pengguna jasa konstruksi, padahal pernbangunan rumah tersebut juga melibatkan Kontraktor. Namun, Hakim dalam Putusannya tidak mengiatkan Kontraktor untuk ikut bertanggungjawab. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu undang-undang, historis, dan konseptual. Pembahasan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Kontraktor terhadap bangunan yang dikerjakanya yang merugikan pihak lain dan mengetahui dasar pertirnbangan Hakim yang tidak mengikutkan Kontraktor untuk bertanggungjawab dalam memutuskan perkara tersebut serta akibat hukum berdasarkan isi putusan MA No. 369/K/Pdt/2009.