TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK (STUDI PUTUSAN NO. 92 K/PDT.SUS-HKI/2017)
Daftar Isi:
- Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal I angka ( 1) Undang-Undang Nomor 20 Tabon 2016 tentang Merek. Peranan merek menjadi sangat pentmg yaitu ketika merek telah didaftarkan ke Dirjen Hak atas Kekayaan lntelektual akan mendapat perlindungan hukum merek, dan dapat mencegah terjadi persaingan usaba tidak sehat. Maka tidak dipungkiri bahwa pendaftaran suatu merek akan menimbulkan adanya perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Sengketa merek dalarn Putusan Pengadilan No. 92 K/Pdt.Sus HK.I/2017 tentang sengketa merek Hugo Boss melawan Hugo Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentaag Merek. Analisis ini merupakan peaelitian hukum normarifyang mengacu pada data data atau bahan - bahan tertulis yang berkaitan dengan topik pembahasan yang diangkat dan juga buku - buku sebagai sumber datanya . Berdasarkan analisis yang penulis lakukan adanya proses penyelesaian sengketa melalui litigasi , dalam proses hukum putusan tersebut pihak yang sah secara hukum dan terdaftar yang mempunyai etika baik mendapat kerugian. Dan hasil putusan tersebut Konsekuensi Yuridis yang ada tidak boleh dipakainya Merek Hugo Boss.