PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul : "Pntanggungjawaban Pidana Tcrhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pen.curian Menurut Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undani:: Nomor 11 Tabun 2012 Tentang Slstem Pcradilan Pidana Anak" skripsi ini berdasarkan Putusan Nomor: 902/Pid.sus.Anak/2012/PN.Plg. Adapun Pennasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana batasan pencurian menurul K.itab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 dan Hukum Pidana Islam. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum norrnatif. Bahan hukum menggunakan metode penelitian nom1atif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekundcr. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan pendekatan penelitianyang digunakan dalnm penelitian ini ynitu pendekatan berdasarkan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertanggungja.,,,-aban pidana terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah sesuai berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tnhun 20 I 2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana Anak Ramadani Als Rama Bin M. Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekernsan". Dalam hal Anak Ramadani Als Rama Bin M. Said dapat mempertanggungjawnbknn perbuatannya, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. dan berdasarkan hukum pidana islam Anak Ramadani Als Rama Bin M. Said karena sudah baligh dan dianggap dewasa maka dapal mempertanggungjawabkan perbuatannya.