UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA (STUDI PUTUSAN PERKARA NO. 26/PDT.G/2016/PN SGL)
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Bangka (Studi Putusan Perkara NO. 26/Pdt.G/2016/Pn Sgl)”. Dalam putusan perkara tersebut, hakim memberikan pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut hibah tanah dibawah tangan padahal UUPA mengharuskan peralihan hak atas tanah itu harus dibuat didepan PPAT. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai keabsahan tentang fakta hukum yang menyangkut tentang hibah tanah dibawah tangan, hibah dalam kasus ini bukan didepan PPAT disatu pihak dan alat bukti hanya berupa surat Hak Usaha Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Atas dasar inilah penulis tertarik untuk membahasnya dengan dua persoalan pokok, yaitu (1) Apa dasar Pertimbangn hakim dalam putusan Perkaran No. 26/PDT.G/2016/PN Sgl terhadap surat hibah yang tidak dilakukan didepan PPAT dan (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Perkara Perkaran No. 26/PDT.G/2016/PN Sgl khusus terhadap Tergugat II. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sperti literatur-literatur, buku-buku dan laporan-laporan yang ada relevansinya dengan permasalahan yang ada. Maka kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bahwa perbuatan hukum hibah antara Tergugat I kepada Tergugat II hibah tanpa akta didepan PPAT diakui oleh majelis hakim, akan tetapi karena Tergugat I tidak berwenang/tidak cakap maka perjanjian hibah tersebut dapat dibatalkan dan (2) Pertimbangan hakim terhadap Tergugat II (pemberi hibah) yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum itu sudah tepat.