Daftar Isi:
  • Perundungan di dunia siber (Cyberbullving) merupakan perilaku negatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja, berulang-ulang dan terus menerus yang dilakukan dengan tujuan untuk melukai perasaan orang lain. (kelompok atau indiividu) yang di dalam penelitian ini difokuskan pada Perundungan di Dunia Siber (Cyberbullying) yang dilakulan melalui media sosial. Adapun. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana upaya penegakan hukum dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam penegakan hokum terhadap tindakan pidana perundungan di dunia siber (Cyberbullying). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari teori-teori serta konsep-konsep yang ada hubungan nya dengan metode wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dalam penegakan hokum pidana terhadap tindak pidana perundungan di dunia siber (Cyberbullying) ini, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan upaya preventif kemudian upaya represif. Selain itu, aparat kepolisian menawarkan alternatif penyelesaian yaitu alternative dispute resolution sebagai salah salah satu bentuk penyelesaian perkara yaitu dalam bentuk mediasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukumnya yaitu faktor hukum (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor saran dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.