PERALIHAN KEWAJIBAN SIPENJAMIN KEPADA AHLI WARIS ANALISIS TENTANG KETENTUAN PASAL 1826 KUHPERDATA
Daftar Isi:
- Hukum Jaminan adalah aturan untuk meliondungu kreditur pada jaminan. Ada jaminan kebendaan dan perorangan. Jaminan peroranmgan diatur di dalam kitab undang-undang hukum perdata dalam buku ke-iii dari pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata. Pada pasal 1820 dijelaskan bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian dengan manaseorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan siberutang manakala orang ini tidak memenuhinya, kewajiban penanggung beralih ke ahli warisnya apabila si penanggung meninggal dunia seperti yang dinyatakan dalam pasal 1826 bahwa perikatan-perikatan para penanggung berpindah kepada ahli waris-ahli warisnya, ini bertentangan dengan pasal 833, pasal 1023, dan pasal 1066 KUHperdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu penelitian hokum doktriner yang juga sering disebut sebagai penelitian Perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner atau penelitian normative, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hokum yang lain. Sebagai penelitian Perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan. Kesimpulan melalui kajian KUHperdata dan teori-teori dapat ditarik kesimpulan. Kata Kunci : Jaminan, Perorangan, Kewarisan