Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul •Perlindungan Hukum Terhadap PT Karya Sarjana sejahtera Abadi Dalam Perjanjian Bank Garansi (Studi Putusan Nomor 7l/PdtGn01 4/P Plg). Dalam putusan perkara tersebut hakim memberikan pertimbangan-pertimbangan tentang bank garansi yang menyangkut wanprestasi. Dalam skripsi ini penulis membabas mengenai wanprestasi yang dilakukan terjamin dan penerima jaminan terbadap perjanjian kontrak kerja sama yaitu pembangunan irigasi. Atas dasar inilah penulis tertarik untuk membahasnya dengan dua persoalan pokok, yaitu (1) Apa pertimbangan hakim terhadap perjanjian bank garansi sebagaimana dalam Putusan Nomor71/Pdt.G/2014/PN Plg dan (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap PT Karya Sarjana Sejahtera Abadi dalam perjanjian bank garansi sebagaimana dalam Putusan nomor 71/Pd t.G /20 14/PN plg. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat da1am peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta kaidah atau norma hukum yang ada dalam masyarakat Maka kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) bahwa tergugat TI (terjamin) telah membuktikan terjadinya keterlambatan dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam kontrak bukan karena kesalahannya melainkan oleh pihak penggugat itu sendiri. Sehingga tergugat II (terjamin) tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bank garansi (2) pertimbangan hakim bahwa terhadap tergugat 1 (penerima jaminan) dan tergugat II (terjamin) yang dinyatakan telah melakukan wanprestasi oleh penggugat tidak berdasar atau tidak dapat dibuktikan.