PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan No.1750/Pid.B/2015/PN.Plg dan No.1873/Pid.B/2017/pn.Plg)
Daftar Isi:
- Tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukurn Pengadilan negeri Palembang sangat meresahkan masyarakat. pelaku kriminal tidak segan-segan melukai korban apabila melakukan perlawanan kepada para pelaku. Untuk mengatasi kejahatan tersebut diperlukan suatu penegakan hukum. Namun, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pencurian dengan kekerasan berbeda-beda sanksi yang diberikan hakim walaupun terdakwa telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: I) bagaimana pertimbangan bukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, 2) bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang membuka peluang terjadinya praktik dalam pertimbangan hakim. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, artikel dan literatu-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat diambil kesimpulan, I) bahwa, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pclaku, mempertimbangkan unsur yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa. 2) Penerapan hukum Pidana Terhadap Pelaku tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan dalam perkara ini Majelis Hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan pembalasan (absolute) dan teori perawatan (treatment). Selain itu, hakim memperhatikan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. I Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana.