Daftar Isi:
  • Judul Perlindungan Hukum Bagi Peumpang Jasa Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah faktor apa yang melatarbelakangi pengemudi angkutan tidak memenuhi pasal 143 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya. Metode penulisan yang mendasari penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris. Dalam penelitian empiris, Pada penulisan skripsi ini , Penulis melakukan penelitian terhadap travel ceria dan ratu intan serta Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Jambi. Perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkutan orang dengan kendaran bermotor umum dalam trayek dapat disampaikan ke Dinas perhubungan , Travel yang bersangkutan , ataupun Pihak kepolisian jika menyangkut keselamatan.dan faktor yang menyebabkan supir melanggar aturan ialah karna supir yang masih tidak disiplin dan juga penumpang yang tidak berani mengadu sehingga supir tidak dapat ditindak dan perlindungan dapat langsung didapat sesuai tuntutan penumpang setelah penumpang melaporkan kepada pihak travel maupun dinas perhubungan. Pemerintah hendaknya semakin meningkatkan kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, baik terhadap penyelenggara angkutan umum dan terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jasa angkutan umum, agar upaya perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) angkutan umum.