PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt)
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh anak yang melakukan tindak pidana terorisme, penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan studi undang-undang dan studi putusan hakim, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme, hasil penelitian ialah Terorisme merupakan salah satu tindak pidana yang ancaman pidananya ialah pidana mati atau seumur hidup, dan apabila anak yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya pidana mati atau seumur hidup maka anak tidak dapat dikenakan pidana tersebut dan hanya dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun, dalam hat ini hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt terhadap anak tersebut telah sesuai dan tepat yang diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 12 tahun 201 I tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta telah memenuhi unsur yang menjadi bukti di dalam persidangan, dan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme ini harus mempertimbangkan dari segi yuridis dan non yuridis.