PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PENJUALAN MINUMAN KERAS TANPA DILENGKAPI TANDA PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN
Daftar Isi:
- Tindak pidana menjual minuman keras tanpa dilekati tanda pita cukai dan tanda pelunasan cukai masih marak terjadi di masyarakat meskipun telah dilakukan penegakan hokum. Permasalahan yang dituangkan dalam penelitian ini berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana dan apakah penjatuhan sanksi pada Putusan Nomor 01/Pid.B/2013/PN.Wnsb dan Putusan 58/Pid.B/2011/Tmk telah sesuai dan pokok permasalahan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana menjual minuman keras tanpa dilengkapi tanda pita cukai dan tanda pelunasan diatur dalam pasal 54 jo pasal 56 Undang-undang cukai. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan statue approach dan case approach menggunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier menggunakan analisis kualitatif. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa, hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan penafsiran hakim yang berlanndaskan segala macam aspek yang berkaitan dengan sengketa perkara tersebut dan hakim memiliki motivasi yang jelas dalam untuk menegakan hokum dan putusan Nomor 58/Pid.B/2011/Tmk dalam pertimbangan yuridisnya disimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang cukai. Dan pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku sangatlah efektif