Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Analisis Kewenangan Pengadilan Dalam Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan melihat kewenangan pengadilan dalam perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui latar belakang perceraian harus dilakukan melalui pengadilan dan akibat hukumnya jika perceraian tidak dilakukan di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan pertama, latar belakang perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum, memperoleh kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat sehingga perceraian perlu dilakukan di depan sidang pengadilan. Kedua, jika perceraian dilakukan di luar sidang pengadilan maka perceraian tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pihak khususnya hak-hak terhadap istri dan anak, tidak sah secara Negara melainkan hanya secara agama, perceraian tersebut tidak mendapatkan akta cerai dan tidak memiliki akibat hukum.