TANGGUNG JAWAB ASURANSI PT. JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN KAPAL ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Tanggung Jawab Asuransi PT. Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”. Penulisannya skripsi ini berdasarkan penelitian empiris yaitu dengan cara pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Penulis melakukan penelitian terhadap PT. Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Pemilik Angkutan serta Penumpang. Pengumpulan Data dalam Penulisan ini adalah dengan studi kepustakaan (libraly research), dan studi lapangan (field research). Dalam skripsi ini, penulis menganalisis tentang hubungan hukum PT. Jasa Raharja sebagai penanggung terhadap pemilik angkutan speedboat tidak memberikan tiket kepada penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana PT. Jasa Raharja (Penanggung) dari kerugian yang dialami penumpang dan pemilik angkutan sebagai korban kecelakaan Angkutan speedboat (Tertanggung). Selanjutnya membahas tentang tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan angkutan speedboat yang tidak dapat memiliki tiket sebagai bukti pembayaran penumpang di Sungai Musi. Dimana PT. Jasa Raharja memberikan ganti rugi berupa santunan kepada penumpang dan pemilik angkutan sebagai korban kecelakaan Angkutan speedboat.