Daftar Isi:
  • Pengajuan permohonan pemyataan pailit terbadap debitur merupakan salah satu altematif penyelesaian tagihan yang dapat diajuk:an oleh pihak kreditur. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tamm 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepailitan dapat diartikan kondisi dimana debitur tidak berwenang lagi atas harta-hartanya dan seluruh hartanya masuk dalam harta pailit atau boede/ pailit., selain itu mengenai hak eksekusi UU Kepailitan memberik:an pengecualian terhadap kreditur yang mempwiyai hak kebendaan yang dapat dilihat dalam Pasal 55 ayat 1, namwi dalam Pasal 56 UU Kepailitan bak e.k.sekusi ditangguhkan banya dengan jangka waktu paling lama 90 hari. Pertentangan ioi jelas merugilcan dan tidak memberi.kan perlindungan hukum bagi para kredit-.ir termasuk kreditur preferen. Melahn metode penelitian normatif, penulis akan menjelaskan perlindungan hukum bagi kreditur preferen apabila debitur dinyatakan pailit serta langkah apa saja yang dapat diambil. Merujuk pada Pasal 27 ayat 3 UUJF dapat disimpulkan bahwa hak didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan objek jaminan tidak masuk. dalam boedel pailit, serta dengan mengembangkan maims 4tari Pasal 55 ayat 1 UU Kepailitan memberi wewenang kepa.da kreditur jaminan kebendaan untuk melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri berdasarkan titel ekselrutorial.