PENTINGNYA MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DIHUKUM MATI TANPA PEMBERITAHUAN DARI NEGARA PENERIMA
Daftar Isi:
- Terkait perjanjian Mandatory Consular Notification yang belum dimiliki oleh Indonesia dengan negara lain khususnya Arab Saudi dapat menimbulkan polemik yang cukup rumit, salah satunya ialah kasus yang dialami pekerja migran asal Indonesia yang bernama Tuti Tursilawati yang didakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya dan dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia tidak mendapat pemeberitahuan terkait eksekusi mati Tuti Tursilawati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status Mandatory Consular Notification dalam hubungan diplomatik antar negara dan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia melalui Mandatory Consular Notification. Metode yang digunakan dalam metode penelitian normatif dengan menganalisis Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa status Mandatory Consular Notification sangat pokok dalam hubungan antar negara terutama kepada negara yang memiliki konsentrasi Warga Negara Indonesia terbesar. Upaya pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia membentuk kebijakan-kebijakan dan pemerintah semakin giat berusaha agar negara-negara sahabat dapat membentuk Mandatory Consular Notification.