PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DIWILAYAH KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Pada Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Kota Palembang”. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitan empiris. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalahPerjudian terus berkembang seiring perkembangan zaman dan teknologi sehingga evolusi dari perjudian dari konvensional menuju berbasis teknologi yaitu yang kita dengar dengan sebutan perjudian 0nline. Oleh karena itu diperlukan regulasi khusus ataupun ketentuan hukum yang mengatur mengenai perjudian online agar pola tingkah laku masyarakat tetap terjaga sesuai norma dan kesusilaan. Pengaturan mengenai perjudian dan perjudian online diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, UU No 7 Tahun 1974, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Penegakan hukum tindak pidana perjudian online di Kota Palembang memiliki prosedur khusus yakni kepolisian melakukan pengecekan IP adress, melacak alamat server judi online, ketahap sidik, mengambil barang bukti yang ada (buku tabungan, handphone, laptop atau komputer dan bukti transaksi) lalu dilakukan pemeriksaan yang sebagaimana dalam proses ini disertai dengan prosedur penangkapan yang sesuai dengan KUHAP dan menentukan ketentuan hukum dan pasal apa yang dilanggar yang selanjutnya melengkapi berkas untuk dilimpahkan kekejaksaan. Faktor penghambat dalam Penegekan hukum perjudian online ini server perjudian online dan pemain perjudian online yang berpindah-pindah serta sikap dan pola pikir masyarakat yang masih kurang peduli terhadap dampak negatif dari perjudian online. Dalam penelitian ini penulis menemukan pihak kepolisan yang kurang memahami substansi maupun rumusan dari suatu undang-undang berkaitan dengan pidana. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Online, Kepolisian.