PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Pedofilia adalah tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana pedofilia diatur dalam Pasal 76D. Pasal 76E, Pasal 81. Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedoflia diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 59, Pasal 69A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak karena hak-hak asasi anak sangat rentan untuk dilanggar. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pedofilia dan bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pedofilia di Kora Palembang.Dalarn menjawab permasalahan skripsi ini. penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana pengetahuan didasarkan pada fakta-fakta dan diperoleh dari hasil penelitian dan observasi di Palembang, dengan menggunakan analisis secara kualitalif yakni dengan mengolah data menjadi ringkas dan sistematis.Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pedofilia adalah bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, rehabilitasi social dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan. Penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pedofilia di kota Palembang yaitu yaitu usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah serta lembaga yang berkompeten di bidang perlindungan terhadap anak memiliki kewajiban dan betanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban tindak pidana pedofilia di kota Palembang.