PENERAPAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 06/SE/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN ( HATE SPEECH ) DIKOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Penerapan Surat Edaran Kapolri Nomor 06/SE/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Kota Palembang.Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena semakin maraknya kasus ujaran kebencian yang saat ini menjadi perhatian oleh publik sehingga dikeluarkanya Surat Edaran Kapolri Nomor 06/SE/X/2015 guna untuk penanganan kasus ujaran kebencian dan menjadi pedoman untuk institusi Kepolisian di seluruh Indonesia khususnya Kepolisian di kota Palembang. Maka peran awal yang akan dilakukukan oleh pihak Kepolisian serta jajaranya dalam penindakan kejahatan ujaran kebencian ini menjadi hal utama dalam penegakan hukum. Berdasarkan hal di atas. karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (I) Apa yang menjadi tolok ukur pihak kepolisian di Kota Palembang dalam menilai perbuatan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech)? (2) Bagaimana pihak kepolisian di kota Palembang mengatasi kendala dalam menjalankan tugasnya untuk menindak kejahatan Ujaran Kebencian (Hate speech)? Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kepolisian Daerah kota Palembang, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Polda Sumatera Selatan telah dapat melakukan tindakan dalam upaya preventif dan represif berdasarkan Surat Edaran Kapolri, dan terhadap kendala yang ada selama melakukan upaya tersebut pihak kepolisian telah memiliki jalan keluarnya dengan berkerja sama dengan Universitas di Indonesia untuk mendapatkan keterangan saksi ahli bahasa dalam melakukan penyidikan serta peran aktif lembaga-lembaga negara lainya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbampol Sumsel, Kemenkoinfo ahli ITE