KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU USAHA PERFILMAN YANG MELAKUKAN DUBBING / SULIH SUARA FILM IMPORT KEDALAM BAHASA INDONESIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul kajian kriminologi terhadap pelaku usaha perfilman yang melakukan duhbing/sulih suara film impor kedalam bahasa indonesia . Penelitian skripsi ini dilatarbelaknngi adanya film impor yang di dubbing/sulih suara disiarkan di Indonesia, seperti di stasiun televisi. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yang pertama yaitu faktor penyebab pelaku usaha perfilman yang melakukan dubbing/sulih suara film impor kedalam bahasa Indonesia. Lalu rumusan masalah kedua adalah Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kota Palembang dalam menanggulangi pelaku usaha perfilman yang melakukan dubbing/sulih suara film impor kedalam bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Sosiologis dan Empiris. Data hukum diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian akan ditarik kesimpulan dengan prosedur induktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka didapatkan hasil yang merupakan jawaban dari penelitian yang telah dilakukan yaitu untuk mempermudah masyarakat mengerti maksud dari acara yang disiarkan dan karena perbedaan kriteria kategori penonton dalam menonton acara yang disiarkan dan juga pelaku usaha perfilman melawan hukum karena ketidakpatuhan terhadap Undang – Undang yang berlaku. Lalu upaya dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kota Palembang dalam menanggulangi pelaku usaha perfilman yang melakukan dubbing / sulih suara adalah dengan memberikan himbauan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) karena dapat meloloskan acara yang di dubbing / sulih suara tanpa memperhatikan lagi isi dari siaran tersebut, karena walaupun acara yang di dubbing itu dapat di loloskan sesuai dengan adat Indonesia agar Bahasa yang disiarkan dapat di mengerti dengan baik karena masyarakat yang menonton acara tidak hanya terdiri dari orang dewasa akan tetapi ada juga anak-anak dan remaja yang menonoton acara yang disiarkan