PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN
Daftar Isi:
- Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hal ini berarti setiap individu harus mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam berlangsungnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perubahan sistem nilai dengan cepat menuntut adanya norma-norma kehidupan sosial baru untuk senantiasa perkembangan masyarakat, termasuk dalam hal penganiayaan yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan sebagaimana telah diatur baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur diluar KUHP yang intinya melarang perbuatan menganiaya hewan yang dilindungi atau binatang lain pada umumnya. Untuk mengkaji lebih mendalam masalah penganiayaan terhadap hewan tersebut terdapat dua permasalahan yaitu: bagaimanakah pengaturan penganiayaan terhadap hewan di Indonesia dan bagaimanakah pertanggugjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di Indonesia. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji permasalahan dengan berpangkal pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan dan sanksi penganiayaan terhadap hewan dimuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hewan dan pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan hewan, apabila masih tetap terjadi pelanggaran dari peraturan tersebut maka pelaku harus bertanggungjawab menurut hukum positif Indonesia.