Daftar Isi:
  • Perdagangan orang adalah perekrutan, pengmman ke suatu tempat, pernindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman atau pemaksaan dengan kekerasan atau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayan untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang ini diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang banyak dialami oleh kalangan perempuan dan anak. Pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak karena sangat rentan dilanggar hak-hak asasinya. Adaplm permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan apa saja kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam menjawab pennasalahan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu merupakan penelitian yang menggunakan data primer atau penelitian hukum yang didasarkan atas fakta-fakta dari basil penelitian dan observasi. Penelitian dilakukan di wilayah Kota Mataram dengan menggunakan analisis scara deskriptif kualitatif yakni dengan mengolah data menjadi ringkas dan sistematis.