ANALISIS PASAL 1464 KUHPERDATA TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENJUAL DAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN PANJAR SKRIPSI Diajukan Sebagai
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Analisis Pasal 1464 KUHPerdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Panjar” Perjanjian jual beli dengan panjar telah jelas sebagaimana di atur dalam Pasal 1464 KUHPerdata yaitu “jika pembelian dilakukan dengan menggunakan uang panjar, maka tidak dapatlah salah satu pihak membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Oleh karena itu penjual dan pembeli tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli yang telah dilakukan secara sepihak. Namun pada kenyataannya masih banyak perjanjian jual beli dengan uang panjar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal tersebut. Metode penelitian skripsi ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini untuk menghetahui tanggung jawab penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli dengan panjar jika salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya dan penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli dengan panjar. Hasil penelitian bahwa dalam perjanjian jual beli dengan menggunakan uang panjar jika pembeli wanprestasi maka pembeli tidak berhak atas uang panjar yang diberikan kepada penjual, sedangkan jika penjual yang wanprestasi maka penjual berhak mengembalikan uang panjar yang diberikan oleh pembeli serta penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak yaitu dengan menempuh jalur non litigasi jika tidak berhasil dapat menempuh jalur litigasi.