ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DI BAWAH BATAS MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 544 K/PID.SUS/2016)
Daftar Isi:
- Dalam praktek hukum di Indonesia, terdapat putusan Hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah batas ketentuan pidana minimum dari ketentuan Undang-Undang Narkotika, satu diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid.Sus/2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal yaitu ketentuan Penjatuhan Pidana Penjara Dibawah Batas Minimum Pidana Penjara terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid.Sus/2016 yang menjatuhkan Pidana Penjara Dibawah Batas Minimum Pidana Penjara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan Pasal demi Pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan di Indonesia, Hakim sering menjatuhkan pidana penjara dibawah batas minimum pidana penjara terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis seperti didalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid.Sus/2016.