Daftar Isi:
  • Semakin hari kejahatan semakin meningkat. Begitu juga dengan percobaan Tindak Pidana yang juga ikut meningkat. Percobaan Tindak Pidana diatur pada Pasal 53 dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam skripsi ini penulis akan menganalisis mengenai perbandingan penjatuhan pidana terhadap pelaku percobaan penganiayaan dan pembunuhan, karena hanya percobaan pembunuhan saja yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan percobaan penganiayaan tidak dipidana karena tidak ada aturan mengenai percobaan penganiayaan yang telah dijelaskan pada Pasal 351 Ayat 5. Rumusan masalah dari skripsi ini ialah mengapa percobaan penganiayaan dipidana sedangkan percobaan pembunuhan tidak dipidana, dan bagaimana cara membedakan antara percobaan pembunuhan dengan percobaan penganiayaan. Skripsi ini menggunkan pendekatan melalui penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian yang saya dapatkan bahwa penyebab percobaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berbeda karena memiliki beberapa faktor, dan cara membedakan antara percobaan pembunuhan dengan percobaan penganiayaan karena unsur yang berbeda dan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.