Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dan saksi korban tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 5 UU No.31 Th.2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan Pasal 100 UU No.35 Th.2009 tentang narkotika. Penelitian ini dilaksanakan oleh penulis di polresta palembang. Adapun permasalahannya adalah “bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum saksi pelapor dan saksi korban dalam tindak pidana narkotika di polresta kota palembang? Dan apa hambatan yang dialami polresta palembang dalam memberikan perlindungan hukum tersebut?”. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian terhadap identifikasi hukum. Hasil penelitian ini didapati bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi pelapor dan saksi korban berupa identitas saksi yang disamarkan, jaminan keamanan diri pribadi saksi, keluarga, dan harta bendanya, dan pemberian rasa aman terhadap saksi untuk memberikan keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa. Sedangkan, hambatan yang dialami polresta palembang disebabkan beberapa faktor, yakni: undang-undang, aparat/petugas, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa polresta palembang sudah memberikan perlindungan hukum meskipun terdapat beberapa faktor yang menghambatnya sehingga beberapa saran dari penulis dapat dijadikan masukan untuk mengatasinya.