Daftar Isi:
  • Penulis skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Karcis Bus Trans Musi Studi Di Polresta Palembang”. Banyaknya pemalsuan surat yang telah memenuhi unsur termasuk juga pemalsuan karcis bus trans musi di kota Palembang. Tindak pidana pemalsuan surat palsu adalah tindak pidana yang implikasinya berdampak pada kebenaran dan kepercayaan terhadap orang. Perbuatan ini dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mempunyai tujuan untuk meniru, menciptakan suatu benda yang sifatnya asli lagi atau membuat suatu benda kehilangan keabsahannya. Untuk membuktikan surat itu palsu dan korban atas perbuatan pelaku, korban harus melaporkan Polisi untuk dasar penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan surat. Permasalahan yang di teliti adalah: Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Karcis Bus Trans Musi yang telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan karcis bus Trans Musi. Adapun motode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris – normatif dan penulis menggunakan teori penegakan hukum. Dengan wawancara langsung oleh Satreskrim Polresta Palembang Unit bagian Pidana Khusus terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan karcis tersebut. Kasus tentang pemalsuan surat berdasarkan berkas perkara No : BP/87/III/2017/Reskrim. Terdakwa yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan mempertimbangkan bahwa Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan menghendaki serta menyadari adanya suatu keuntungan untuk dirinya sendiri bahwa karcis palsu telah dipakai sehingga menimbulkan kerugian terhadap PT. SARANA PEMBANGUNAN PALEMBANG JAYA (SP2J) terbukti telah melakukan tindak pidana dengan putusan hakim 6 tahun penjara. Kata Kunci :PenegakanHukum, Pemalsuandan Surat