Daftar Isi:
  • Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Pasir Tanpa Izin sebagaimana yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Izin Penambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir selama ini berakhir dengan damai ditempat atau secara kekeluargaan oleh aparat setempat. Penambangan pasir tersebut berdampak kerusakan lingkungan yang memprihatinkan. Masyarakat mengeluhkan akibat pertambangan pasir yang tidak terkontrol tersebut mulai dari rusaknya akses jalan disekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut pasir setiap hari, erosi tanah dan perubahan permukaan lahan (tanah). Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor-faktor terjadinya penambangan illegal dan penindakan hukum yang semestinya ditegakkan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, sedangkan jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data yang didapat dari studi lapangan (primer), dan data sekunder yang didapat dari bahan puskata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penambangan pasir tanpa izin adalah Faktor ekonomi, Pelaku ingin menghindari wajib pajak, Sulit mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, Minimnya sosialisasi, dan Lemahnya penegakan hukum. Kemudian Upaya yang harus dilakukan aparat penegakan hukum yaitu upaya preventif (Melakukan rapat koordinasi, penyuluhan, sosialisasi ,pemasangan spanduk peringatan, dan pengawasan) dan represif ( penindakan, penyitaan, penertiban dan penyegelan ).