PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN VAKSIN PALSU DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Peredaran Vaksin Palsu Di Indonesia”. Vaksinasi bagi seseorang sangatlah penting untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap penyakit. Tetapi, apabila vaksin yang diberikan kepada masyarakat merupakan vaksin palsu maka akan berdampak buruk bagi tubuh. Maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana peredaran vaksin palsu menurut undang-undang yang berlaku di indonesia dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu dengan kebijakan hukum penal dan non-penal. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder, baik dengan bahan yang bersifat premier, maupun tersier. Berdasarkan hasil analisis penulis dengan metode pendekatan penelitian perundang-undangan pada putusan No. 1504/Pid.Sus/2016/PN.Bks dan putusan No. 1085/Pid.Sus/2016/PN.Pbr, yaitu menunjukan bahwa pelaku usaha (produsen) harus mempertanggungjawabkan kesalahan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan mempertimbangkan bahwa Hakim meyakini perbuatan terdakwa dengan sengaja dan menghendaki serta menyadari adanya suatu keuntungan untuk diri sendiri, bahwa peredaran vaksin palsu yang sudah marak di indonesia menimbulkan kerugian dan kecemasan kepada masyarakat dengan terbukti telah melakukan tindak pidana dalam putusan Hakim 8 tahun penjara dan 2 tahun penjara. Kata Kunci: Tindak pidana, Vaksin, Pertanggungjawaban.