Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Penerapan Sanksi Pada Pelaku Tindak Pidana Pasal 4 Huruf b Angka 2 Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana Pasal 4 huruf b angka 2 undang-undang nomor 40 tahun 2008 dan apakah penerapan sanksi pidana tersebut dapat mencegah masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari sumber data hukum. Landasan teori yang digunakan adalah teori penerapan sanksi pidana, teori pencegahan dan teori tujuan pemidanaan. Bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana Pasal 4 huruf b angka 2 dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara paling paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). Bahwa penerapan sanksi yang diatur dalam Pasal 4 huruf b angka 2 jo.Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 dapat mencegah masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut serta pencegahan tindak pidana secara lebih komprehensif dilakukan dengan cara menggabungkan upaya dengan sarana penal dan non penal, sehingga masyarakat menghindari untuk melakukan tindakan ujaran kebencian. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang no 40 tahun 2008, Ujaran kebencian.