KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG TERJADI KARENA PERANAN DARI KORBAN
Daftar Isi:
- “Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Terjadi Karena Peranan dari Korban”, Harus disadari bahwa tidak semua korban atau pihak yang dirugikan patut (selalu) mendapatkan pembayaran ganti kerugian, sebab pihak korban itu sendiri ada kalanya secara langsung atau tidak langsung, sadar atau tidak sadar, terlihat atau tidak terlihat bahkan ikut berperan terhadap terjadinya suatu kejahatan. Dari hal tersebut maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana peranan korban tindak pidana terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang terjadi karena peranan dari korban. Jenis data dalam penelitian ini merupakan data sekunder, baik dengan bahan yang bersifat premier, sekunder maupun tersier dan adapun metode yang digunakan merupakan tipe penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis penulis dengan metode pendekatan penelitian perundang-undangan pada putusan No. 32/Pid.Sus/2012/PN.Smp dan putusan No. 120/Pid.B/2015/PN.Brb, yaitu menunjukan bahwa peran serta korban sebagai partisipan aktif dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan.