PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PENYEDERHANAAN SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul "Parliame-ntary Threshold DaJam Penyederhanaan Sistem Multipartai di Indonesia". Tulisan ini dilatar belakangi oleh konteks system ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensial berdasarkan Undang &Undang Dasar 1945. Namun, disisi lain konstitusi juga mengkhendaki adanya system kepartaian yang multipartai. Hal ini kcmudian yang meojadi masalu, dalam system ketatanegaraan di Indonesia karena sistem presidensial tidak dapat berjalan efektif dengan partai politik yang multipartai di parlemen (DPR). Masalah ini kemudian mendorong pembentuk undang - undang membuat suatu instrument hukum yang demokratis dan konsitusioal sebagai upaya dalam penyederhanaan system multipartai, salah satunya dengan menggunakann ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Oleb karena itu, untuk lebih mempertajam maksud dari ambang batas parlemen sendiri. maka diperlukan suatu dasar pertimbangan untuk membaharui perlunya pengaturan parliamentary threshold dalam upaya penyederhanaan sistem multipartai dan implikasinya terhadap eksistensi partai politik. Adapun metode peneli1iao yang digunakan adalah penelitian hukum noanatif. Dengan peodekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Pembahasan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan perlunya pengaturan parliamentary threshold melahu landasan filosofi, sosiologis. dan yuridis serta implikasi parliamentary threshold terhadap eksitensi partai politik di Indonesia.