PENGUATAN KEWENANGAN OMBUDSMAN DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul: “Penguatan Kewenangan Ombudsman Dalam Praktek Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Penelitian ini dilakukan secara normatif yang mempelajari literatur yang berhubungan dengan penelitian ini dan menganalisis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat data dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adala untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, dan untuk mengetahui upaya apa apa yang diperlukan untuk penguatan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat mengeluarkan rekomendasi yang harus dijalankan oleh terlapor atau atasan terlapor, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian Ombudsman dapat mempublikasikan terlapor dan/atau atasan terlapor serta membuat laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR dengan demikian dapat diakatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, Upaya penguatan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dapat diwujudkan dengan merevisi Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu kewenangan yang perlu diberikan kepada Ombudsman adalah kewenangan untuk melakukan eksekusi, karena mengingat Ombudsman merupakan lembaga non litigasi sehingga penyelesaian sengketanya tidak perlu memalui mekanisme pengadilan.