Daftar Isi:
  • Sekripsi ini berjudu “ Tinjauan Yudiris Perkawinan Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pasca putusan MK No 97/PUU-XIV/2016". Pcrkawman di l11dones1a bt.:rpedoma11 pada Undang-Undang Perkawinan No l Tahun 1974, meskipun sudnh dianlr dalam ~uatu perundan11-11nda11gan khusus oamun masih Terdapar perbedaan 1e111a11g pclaksanaa11 perkawulall, salah satunya perkawinan Pcnganut kcpercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, banyak pertentangan terkall Sal1 alau lldaknya perkawinan berda'lllrkan kepercayaan 1ru 1crkah bcrbaga1 macam Pe.ndapat tentang makna dari kata agama dan kcpercayaan M~lode penelitian sl,ipsi M1 yaitu menggunakan penehtian hukum normatif yang didukung dengan dara Emp1ns. Tujuan penelitian skirpsi iru yairu unruk mengetahu1 sahnya pcrka-..man Penganut kepen:ayaan berdasarkan 1'86111 2 Ayat I dao Ay-al 2 Undang-Undang Perkawinan sena untuk wengetahu1 Perkav,inan Penganut Kepercayaan berdasml<an Undang-Undan-undang Perkawinan , Pasca adanya Pulusan IIK No ')7/PUU-xlv/2016 Perkawinan Pengnnu1 Kepercayaan saat 111i sudah mempunyai kedudulan bukum Yang sama dcogao agama yang. Dianut di Indonesia, dirnana Perka\\inan Penganut Kepe,cayaan berpedoman pada Peraturnn Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan tata cara perkawinan penganut kepercayaan yaitu peraturan pemerintah pelaksanaan Da n Undang-Undang adminitrasi Penduduk No 23 Tahun 2006.