PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT (NASABAH) DALAM HAL PENERBITAN DAN PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT BANK OLEH PELAKU PEMBOBOLAN MESIN ATM
Daftar Isi:
- Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai yang timbul dari perkembangan teknologi. Mudahnya dalam penggunaan kartu kredit ini menimbulkan penyalahgunaan. Penyalahgunaan ini timbul akibat dari kartu kredit tersebut hilang/dicuri yang kemudian dipergunaakan oleh pihak lain untuk bertransaksi dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kartu kredit. Sehingga diperlukannya perlindungan terhadap keamanan kepemilikan kartu kredit yang disalahgunakan oleh pihak lain agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pemilik kartu. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit yang disalahgunakan dan bagaimana tanggungjawab bank dalam mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan kartu kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian normative yuridis, menggunakan metode pendekatan masalah dan metode pendekatan analisis. Hasil penelitian perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak bank dapat berupa perlindungan hukum preventif dimana perlindungan preventif bertujuan untuk pencegahan dan perlindungan represif bertujuan untuk penyelesaian suatu masalah yang telah terjadi. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak bank akan mengganti dana kerugian nasabah apabila telah terbukti kerugian tersebut dilakukan oleh pelaku dari pembobolan mesin ATM. Solusi yang dapat dilakukan nasabah yaitu harus bijak dalam penggunaan kartu kredit dan harus selalu berhati-hati dalam penggunaannya.