Daftar Isi:
  • Bahan Bakar Minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok dari masyarakat, dewasa ini karena terlalu besarnya permintaa nmasyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak tersebut, tidak jarang banyak di temukan sebagian masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini dengan Mengangkut Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan, adapun permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah mengenai bagaimana sebenarnya Penerapan Sanksi dan Bagaimana Pertanggungjawaban pidana bagi Pelaku Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan menganalisis Putusan Hakim yang berkaitan dengan kasus ini yaitu Putusan Nomor 53/Pid.sus/2015/PN Mtw (Migas) dan Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2017/PN Plk, Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, adapun hasil dari penelitian ini untuk mengetahui dasar hokum dari pertimbangan Hakim terkait putusan yang diputuskan terhadap pelaku. Dimana Putusan Nomor 53/Pid.sus/2015/PN Mtw (Migas) Hakim menggunakan Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sangatlah efektif dan sesuai, sedangkan putusan Nomor 126/Pid.Sus/2017/PN Plk Hakim menggunakan Pasal 53 huruf b jo.Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku sangat tidak efektif dan tidak bertujuan menghukum pelaku. Kata Kunci :Penerapan Sanksi Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.