PERAN AUDITOR HUKUM DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Daftar Isi:
- Korupsi dipandang sebagai extra ordinary crimes, sebagai extra ordinary crimes korupsi merusak hampir semua sistem ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, bahkan kehidupan beragama. Dampaknya sangat besar mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Saat ini korupsi yang sangat mendominasi yaitu tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemajuan ilmu pendidikan dan profesi hukum melakhirkan terobosan baru yang menunjang kinerja penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi maupun dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu profesi Legal Audit/Audit Hukum yang bertujuan menganalisis dan menilai tingkat kualitas kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum yang dipatuhi dan diterapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan peran serta audit hukum praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian dilakukan guna menjawab permasalahan, apa dasar pelibatan auditor hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah?; apa peran auditor hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?; bagaimana peran auditor hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas- asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian yang dilakuakan peran audit hukum berkaitan dengan sumber kewenangan resmi dari pemerintah yang bersifat sistematis, dapat diperhitungkan, dan rasional dengan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap dengan kewenangan delegasi oleh pemerintah kepada auditor hukum yang ditunjuk untuk melaksanakan audit hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peran auditor hukum dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya sebagai pengawasan (oversight) untuk mencegah adanya niat (mens rea) tetapi juga sebagai rekomenasi gagasan untuk perbaikan (improvement), dan mencegah adanya persoalan hukum (legal complaint).