UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I A KHUSUS
Daftar Isi:
- Small Claim Court dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan Biaya, riogan. Mahkamah Agung melalui kewenangannya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 20 l 5 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai dasar hokum Berlakunya Small Claim Court di Indonesia. Kewenangan dari Small Claim Court berada pada Peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan secara normatif serta didukung data lapangan Yang didapat dari wawancara dengan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang Klas l A Khusus, dapat disirnpulkan bahwa hukum acara perdata di Indonesia berencana Mengalami penyederhaoaan dengan diterbitkannya regulasi oleh Mahkamah Agung yang Berbentuk Peraturao Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatao Sederhana. Terdapat perbedaan yang signifikan antara pemeriksaaaan gugatao biasa Dengao pemeriksaao gugatan sederhana yaitu tidak adanya replik dan duplik dalam Pemeriksaan gugatan sederhana, satu-satunya upaya hukum yang dapat diajukan dalam Pemeriksaao gugatan sederhana adalah upaya hukum keberatan. Hukum acara perdata biasa Tetap berlaku sebagaimana mestinya apabila tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.