PERLINDUNGAN HAK-HAK PENYIDIK YANG DITUDUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA TERSANGKA
Daftar Isi:
- Penyidik adalah pejabat polisi Negara republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik selaku polisi memiliki hak-hak yang ditaur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Pentingnya perlindungan hak-hak penyidik dikarena banyaknya kasus mengenai tuduhan penganiayaan yang dilakukan penyidik pada saat penyidikan. sehingga sangat renta dialnggar hak-haknya. Dalam menjawab permasalahan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang berdasarkan asas-asas dan teori. Serta menggunakan analisis Normative Kualitative yaitu data yang diperoleh akan dianlisis dengan pembahasan dan penjabaran hasil-hasil penelitian dengan mendasarkan pada norma-norma dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan materi yang diteliti.