Daftar Isi:
  • Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan-hubungan hukum yang berada di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Kabupaten Lahat dengan memilih kasus yang terkait dengan perkara ini yaitu Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Studi Kepustakaan dan Studi Lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dalam kenyataanya yaitu penegakan hukum oleh Kepala Desa terhadap tindak pidana pungutan liar di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saran yang diberikan penulis yaitu pelaksanaan penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guna memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum maka disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran akan aturan hukum yang berlaku.