PELAKSANAAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul, “ Pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan” yang akan membahas mengenai : bagaimana pertimbangan penyidik untuk bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan tenaga kesehatan dalam memberikan perlidungan sementara terhadap istri dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga, lalu mengenai bagaimana kendala tenaga kesehatan dalam memberikan perlindungan sementara terhadap istri dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga, adapun kasus yang menjadi sorotan penulis dalam penulisan tesis ini adalah mengenai perkara di Polres Belitung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis empiris yaitu dengan melakukan pendekatan normatif ketentuan perundang-undangan serta berbagai aspek hukum dengan pendekatan empiris yaitu penerapan dalam tahap implementasi di lapangan. Bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian tesis ini. Hasil penelitian terkait dengan jawaban dari permasalahan diatas adalah pertama : mengetahui lebih mengenai pertimbangan penyidik dalam bekerjasama dengan tenaga kesehatan dalam memberikan perlindungan sementara kepada istri dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan penyidik dalam melibatkan tenaga kesehatan untuk melaksanakan perlindungan sementara itu dilihat dari kebutuhan medis korban tersebut. Kedua : kendala tenaga kesehatan dalam memberikan perlindungan sementara, sampai saat ini adalah belum bisa diselesaikan oleh pihak –pihak yang terkait termasuk penyidik, salah satunya adalah fasilitas rumah sakit daerah kab. Belitung yang belum lengkap untuk penanganan berat, yang mengakibatkan korban harus dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas memadai.