TRANSPARANSI ANGGARAN PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Bantuan rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Selatan diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 327/KPTS/DINSOS/2015 Tentang Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial Berupa Bahan Bangunan Rumah Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Khusus di Kota Palembang masih banyak rumah yang termasuk golongan tidak layak huni. Pemukiman tersebut tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kertapati, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, Plaju, Seberang Ilir dan Gandus. Namun karena keterbatasan dana, pemerintah hanya mampu memberikan dana bantuan untuk sepuluh rumah dengan dana sebesar Rp. 188.887.250,- yang akan dibagikan untuk sepuluh rumah dan masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp. 19.000.000,- . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Transparansi Anggaran Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan dana melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Pembahasan menggunakan teori krina (2003:17). Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggung jawab, menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar suap, kemudahan akses informasi, meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media non pemerintah. Hasil analisis dari penelitian ini adalah kurangnya dana yang dianggarkan pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni.