EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Main Author: | Sugirman, A. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/192 https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/192/120 |
Daftar Isi:
- Negara Republik Indonesia sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945 hingga saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan maupun pergantian Undang-Undang Dasar. Dan pasca reformasi tahun 1998 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah empat kali mengalami perubahan. Terjadinya perubahan dan/atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi terhadap terjadinya perubahan disegala bidang kehidupan ketatanegaraan, utamanya perubahan politik hukum. Sehingga lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) juga telah mengalami perubahan baik kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang serta produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan lagi bersifat Regeling tetapi hanya bertsifat Beschkking. Dan mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam struktur organisasi ketatanegaraan hanyalah merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya