PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL

Main Authors: Yuanitasari, Deviana , Kusmayanti, Hazar
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran , 2020
Subjects:
MOU
Online Access: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/228
http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/228/168
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSebagai perjanjian pendahuluan, MoU dibuat sebagai perjanjian awal yang dibuat oleh para pihak. Isi dari MoU mengenai hal-hal yang pokok saja, maksudnya substansi MoU itu nantinya akan menjadi substansi kontrak yang dibuat secara lengkap dan detail oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah mengenai praktik penerapan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual di Indonesia dibandingkan dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law, pertanggungjawaban pihak yang memiliki itikad tidak baik pada tahap pra kontraktual dalam Memorandum of Understanding, ditinjau dari Buku III KUH Perdata dan Prinsip Hukum UNIDROIT. Hasil dari penelitian ini adalah, pertama Praktik Penerapan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontaktual di Indonesia Dibandingkan dengan Negara yang Menganut Sistem Hukum Common Law adalah bahwa asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian yang bersifat universal. Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Civil Law, mengatur juga keberadaan asas itikad baik dalam hukum perjanjiannya. Asas itikad baik dalam hukum perjanjian di Indonesia tercermin dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. kedua Pertanggungjawaban Pihak yang Memiliki Itikad Tidak Baik pada Tahap Prakontraktual dalam Memorandum of Understanding Ditinjau dari Buku III KUHPerdata dan Prinsip Hukum UNIDROIT adalah apabila salah satu pihak dianggap bertikad tidak baik misalnya membatalkan MoU, padahal pihak yang dirugikan tersebut sudah melakukan tindakan-tindakan yang mengeluarkan biaya besar dalam rangka melaksanakan MoU, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang dirasa telah merugikannya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.Kata kunci: asas itikad baik; hukum perjanjian; MOU. ABSTRACTThe MoU is an initial agreement as a result of negotiations made in written form. The MoU only outlines fundamental matters, meaning that the substance of the MoU will later be the substance of the contract made comprehensively and in detail by the parties. This study aims to comprehensively examine the practice of applying a principle of good faith in the pre-contractual stage. Furthermore, this study investigates the liability for parties who entered into a pre-contractual stage with bad faith in the formulation of an MoU. This study results in the following, firstly, a practice of applying a good faith principle in the pre-contractual stage is that the principle of good faith is one of the universal principles in Contract Law. Indonesia, as a country that adheres to the Civil Law System, also regulates the principle of good faith in its Contract Law. The principle of good faith in Indonesian Contract Law is reflected in the provisions of Article 1338 Paragraph (3) of the Civil Code. Secondly, based on Book III of the Civil Code and UNIDROIT's Legal Principles, if one party is deemed entering a contract in bad faith, meanwhile another party has suffered losses for taking actions that incur large amount of costs in implementing the MoU, then the aggrieved party can sue the party deemed to have caused him/her loses based on the provisions of Article 1365 of the Civil Code on Tort (unlawful act).Keywords: contract law; MOU; principle of good faith.