ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN WISATA DALAM PERSPEKTIF PENERAPAN ASAS TATA GUNA TANAH

Main Authors: Fauziah, Layla Mardiyani; Fakultas Hukum Unpad, Kurniati, Nia; Fakultas Hukum Unpad, ., Imamulhadi; Fakultas Hukum Unpad
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran , 2018
Subjects:
Online Access: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/ACTA-V2N1A8
http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/ACTA-V2N1A8/127
Daftar Isi:
  • ABSTRAKAlih fungsi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya yang direncanakan menjadi fungsi lain yang membawa dampak terhadap lingkungan serta potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata harus sesuai dengan prinsip penatagunaan tanah dan perencanaan tata ruang. Dijumpai alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan penatagunaan tanah dan perencanaan tata ruang wilayah. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas tata guna tanah dalam pengaturan pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata dan bagaimana akibat yang timbul dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian menggunakan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa pengaturan pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata di Kabupaten Garut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017 tentang Penataan Kawasan Wisata Darajat. Dalam pelaksanaan di lapangannya masih dijumpai pengusaha yang melanggar persyaratan alih fungsi lahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kurang melakukan pengawasan dan tidak ada sanksi tegas terhadap para pengusaha yang melanggar persyaratan alih fungsi lahan yang sudah ditentukan. Dampak positif mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan social masyarakat, sedangkan dampak negative berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan.Kata kunci: alih fungsi lahan pertanian; asas tata guna tanah; kawasan wisata.ABSRACTLand conversion is the transformation of the entirety or a part of the use of the land from its original purpose to a different purpose which brings an impact toward the environment and the potential of the land. Conversion of agricultural land to a tourism area must comply with the principle in land stewardship and land use planning. There are many land conversion which do not comply with these said principles. The issue adressed in this study is how well the implementation of land stewardship in the conversion of agriculutral land to a tourism area and what is the consequences that may arise from the conversion of agricultural land to a tourism area. This study uses juridical normative method which is a study that relies on secondary data. analyses it based on legal theory and relevant legal instruments. The study found that the implementation of conversion of agricultural land to a tourism area in Garut District is based on Regent Regulation Number 52 Year of 2017 concerning Land Use Planning in Darajat Tourism Area. In its implementation, private sectors still do not comply with the regulation in converting lands. The government of Garut District does not adequately monitor the conversion and does not implement strict punishment to perpetrators who violate the regulation. The conversion creates two consequences. The positive impact includes economy and social growth. The negative impact includes the preservation of the environment.Keywords: conversion of agricultural land; land use principle; tourism area.