TAQNĪN AL-AHKĀM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)

Main Authors: Ismail, Miftahul Ulum, Rohman, Moh. Mujibur, Mohsi, Mohsi
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: BP3M STAI Miftahul Ulum Pamekasan , 2020
Online Access: http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/3957
http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/3957/2849
Daftar Isi:
  • In establishing law (istinbath al-hukm) Islam uses an approach to the al-Qur'an and al-Hadith, where both are references to all legal problems. Indonesia is a country with the largest majority of Muslims in the world. Not so, the existence of Indonesia as a law state that adheres to a democratic system requires the existence of Islamic legal legislation from living law to legal law. Where, Fiqh began to be formulated into constitution. Therefore, Indonesia, which is known as the trias politica government system (Judicative, Executive and Legislative), must also provide space for Muslims in the National Legislation Program (Prolegnas) to form Islamic law in Indonesia. This legislative process in Islam is known as Taqnīn Al-Ahkām (legal legislation).
  • Dalam penetapan hukum (istinbath al-hukm), Islam menggunakan pendekatan terhadap al-Qur’an dan al-Hadis, dimana kedua merupakan rujukan segala problematika hukum. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Tidak demikian, adanya Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi menuntut adanya legislasi hukum Islam dari living Law menjadi Legal Law. Dimana, Fiqh mulai dirumuskan menjadi undang-undang dasar. Oleh karenanya Indenesia yang dikenal dengan sitem pemerintahan trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) harus turut memberi ruang untuk umat Islam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk membentuk hukum Islam di Indonesia. Proses legislasi ini dalam Islam dikenal dengan sebutan Taqnīn Al-Ahkām (legislasi hukum).