Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan merger perusahaan secara vertikal dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Main Authors: | WIRYANINGSIH, Nia, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis) Universitas Gadjah Mada
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/24441 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini diangkat mengingat sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang melaksanan merger vertikal yang memiliki kecenderungan langsung maupun tidak langsung mengakibatkan monopoli pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan yang memproduksi barangdan/atau jasa yang sejenis. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menjawab apakah suatu merger vertikal suatu perusahaan akan berakibat terhadap monopoli barang dan/atau jasa di pasar tertentu.Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka atas penelitian dokumen, karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan merger dan monopoli baik berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan-peraturan lain. Data diperoleh dari studi pustaka, setelah dilakukan kategorisasi masalah ataupun temuan, dengan pola pikir kontekstual, kemudian ditelaah dan dibahas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pelaksanaan merger vertikal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut:i. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak membedakan merger vertikal dengan merger yang lain. Secara konseptual undang-undang menghendaki apapun bentuk mergernya, sejauh hal itu dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka merger tersebut dilarang.ii. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara eksplisit mengatur mengenai merger vertikal. Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan menganai pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.†Akan tetapi sampai dengan saat ini,Peraturan Pemerintah yang mengatur khusus mengenai merger dalam hal ini merger vertikal belum terbentuk. Dengan demikian, merger vertikal yang merugikan persaingan, hanya benar-benar dapat dituduhkan kepada pelaku usaha setelah terbentuknya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat