Penerapan Asas Itikad Baik Di Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dan Hubungannya Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank Panin

Main Authors: DIWANGKATON P, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
Format: Thesis
Terbitan: MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA) Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210895
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas itikad baik di dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan hubungannya terhadap kepastian hukum di dalam penyelesaian kredit bermasalah di Bank Panin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Menggunakan data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, itikad baik baik diperlukan di dalam suatu perjanjian kredit di Bank Panin, Menurut ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, maka setiap Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank Panin dengan Debitur memiliki sifat mengikat, sehingga dengan demikian Perjanjian Kredit yang dibuat dengan berlandaskan itikad baik akan mengikat dan memberikan kepastian hukum bagi Bank Panin dan Debitur. Langkah-langkah yang diambil Bank Panin untuk memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit secara konsisten, selanjutnya membuat Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pengikatan Jaminan dalam bentuk Akta Otentik, sehingga apabila terjadi kredit bermasalah, maka dapat dilakukan eksekusi jaminan kebendaan atas Objek Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserra Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah