PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMECATAN DARI DINAS MILITER BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA
Main Authors: | AGNES MARIA MONIKA S, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
S1 HUKUM Universitas Gadjah Mada
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210556 |
Daftar Isi:
- Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui parameter yang digunakan Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan serta untuk menganalisis putusan pidana tambahan berupa pemecatan tersebut dalam kaitannya dengan asas kepentingan militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan utamanya adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data sekunder tersebut selanjutnya didukung oleh adanya data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber baik dari kalangan praktisi maupun akademisi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, parameter yang digunakan Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta untuk menentukan layak tidaknya anggota TNI yang melakukan tindak pidana dipecat adalah sikap-sikap disiplin keprajuritan atau TNI dan apakah perbuatan terdakwa merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Dengan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta di persidangan, Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menimbang antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berikut keadaan objektif yang menyertai perbuatan tersebut serta dampaknya, dengan lamanya masa pengabdian, jasa-jasa, serta kemahiran atau keahlian khusus yang dimiliki terdakwa supaya tujuan pemidanaan yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tercapai. Kedua, dalam kaitannya dengan asas kepentingan militer, pemecatan dari dinas militer merupakan pengejawantahan dari asas kepentingan militer. Pemecatan tersebut harus menyiratkan suatu makna, bahwa apabila tidak dijatuhkan pidana pemecatan, maka kehadiran anggota TNI tersebut nantinya akan menggoncangkan sendi-sendi ketertiban dalam masyarakat militer, yakni menyangkut etika profesi TNI atau disiplin keprajuritan yang berpedoman kepada sapta marga, sumpah prajurit dan 8 (delapan) wajib TNI serta sendi-sendi yang berlaku dalam kehidupan prajurit