KESESUAIAN PENCANTUMAN KLAUSULA PEMBLOKIRAN SECARA SEPIHAK OLEH BANK DALAM PERJANJIAN STANDAR PEMBUKAAN REKENING BANK MANDIRI SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN (Studi Kasus PT. Bank Mandiri tbk., Cabang Yogyakarta - Katamso)

Main Authors: Dwiyan Riswanto, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
Format: Thesis
Terbitan: S1 HUKUM Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210476
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pencantuman klausula baku dalam Perjanjian Standar Pembukaan Rekening Bank Mandiri telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan perlindungan hukum bagi nasabah pada Perjanjian Standar Pembukaan Rekening Bank Mandiri pada kantor cabang pembantu Yogyakarta � Katamso.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan melalui penelitian lapangan, dan penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deskriptif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pencantuman klausula pemblokiran secara sepihak seperti yang tertuang dalam Pasal 14 angka 14.3.2 SUPR dan pada angka 8 Terms and Conditions pada kluster �ketentuan-ketentuan�, adalah bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) POJK 2013 maupun batasan atas asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 KUHPerdata) karena klausula pemblokiran secara sepihak di atas adalah bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku di Indoensia. Selanjutnya, Perlindungan hukum atas tindakan pemblokiran secara sepihak terhadap rekening PT DTP yang dilaksanakan Bank Mandiri hanya dapat menyelesaikan permasalahan salah transfer dana, tetapi tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh PT DTP atas kejadian salah transfer dana itu.